Beranda PPPKPemerintah Lakukan Penataan Guru Honorer, Ini 3 Kriteria yang Wajib Dipenuhi!
Pemerintah Lakukan Penataan Guru Honorer, Ini 3 Kriteria yang Wajib Dipenuhi!
PPPK

Pemerintah Lakukan Penataan Guru Honorer, Ini 3 Kriteria yang Wajib Dipenuhi!

Pemerintah mulai melakukan penataan guru non-ASN atau honorer melalui Kemendikdasmen menjelang penghapusann tenaga honorer pada 31 Desember 2026 mendatang

Redaksi JurnalKita Minggu, 24 Mei 2026 204 dibaca
Pemerintah Lakukan Penataan Guru Honorer, Ini 3 Kriteria yang Wajib Dipenuhi!

Pemerintah mulai melakukan penataan guru non-ASN atau honorer melalui Kemendikdasmen menjelang penghapusann tenaga honorer pada 31 Desember 2026 mendatang. Kebijakan tersebut menyita perhatian para tenaga pendidik karena dinilai memberikan angin segar terkait profesi guru non-ASN ke depannya.

Nunuk Suryani, selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), memaparkan bahwa saat ini pemerintah telah mempersiapkan rencana penataan untuk guru non-ASN di seluruh Indonesia.
 
“Pemerintah mulai mempersiapkan penataan terhadap status guru honorer menjelang masa transisi penghapusan guru non ASN pada tanggal 31 Desember 2026,” paparnya. 
Nunuk juga menjelaskan bahwa proses penataan tersebut hanya berlaku bagi guru yang memenuhi tiga kriteria tertentu. 

Adapun kriteria tersebut, diantaranya sudah terdata dalam sisteme Dapodik selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2024, bertugas dalam satuan tenaga Pendidikan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan masih aktif mengajar sampai saat ini.

Nunuk menambahkan bahwa ketentuan tersebut adalah dasar pemerintah untuk menentukan guru berstatus non-ASN yang nantinya akan diprioritaskan dalam penataan status. 
Langkah tersebut dilaksanakan agar kebijakan menjadi tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian status para guru non-ASN yang aktif mengabdi di satuan Pendidikan. 
“Guru yang telah memenuhi kriteria tersebut akan memperoleh kepastian status sesuai skema yang telah dipersiapkan pemerintah,” tambah Nunuk.y

Dengan adanya kebijakan tersebut, para guru honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia memiliki harapan besar. Banyak guru non-ASN yang sudah mengabdi mengajar selama bertahun-tahun walaupun kondisi kesejahteraannya terbatas dan tentunya tidak ada kepastian status hingga saat ini.  

Selain itu, pemerintah juga menilai bahwa penataan tersebut bukan hanya memenuhi proses administrasi semata, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru di dunia Pendidikan. 

Melalui keterangannya, Nunuk juga menyebutkan bahwa penataan ini adalah langkah pemerintah dalam memberikan keadilan, penghargaan dan kepastian status kepadda guru yang sudah mengabdi. 

Di samping itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa nanti tidak ada lagi istilah guru honorer setelah berakhirnya masa transisi di bulan Desember 2026 sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

Label Artikel

Komentar Pembaca

Diskusi Artikel

Bagikan tanggapan kamu tentang berita ini. Komentar dibuat ringkas, rapi, dan tetap nyaman dibaca di desktop maupun mobile.

0 komentar

Tulis Komentar

Aman

Email tidak ditampilkan ke publik. Komentar spam/promosi berlebihan dapat dihapus admin.

Daftar Komentar

0 masuk

Belum ada komentar.

Jadilah pembaca pertama yang memberi tanggapan pada berita ini.