Beranda PPPKKabar Baik Untuk PPPK dan Honorer, DPR Bahas Kepastian Status serta Pendanaan
Kabar Baik Untuk PPPK dan Honorer, DPR Bahas Kepastian Status serta Pendanaan
PPPK

Kabar Baik Untuk PPPK dan Honorer, DPR Bahas Kepastian Status serta Pendanaan

Jakarta – Tenaga Non-ASN kini bisa bernafas lega, karena akhirnya akan mendapatkan kepastian status

Redaksi JurnalKita Rabu, 10 Juni 2026 204 dibaca
Kabar Baik Untuk PPPK dan Honorer, DPR Bahas Kepastian Status serta Pendanaan

Jakarta – Tenaga Non-ASN kini bisa bernafas lega, karena akhirnya akan mendapatkan kepastian status. Hal ini lantaran, dalam rapat yang berlangsung antara Pemerintah bersama DPR RI beserta pemangku kepentingan terkait lainnya, telah memutuskan terkait nasib dadri Pegawai Pemerintah, baik PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu, maupun tenaga honorer. 

Rapat yang berlangsung pada 8 Juni 2026 tersebut membahas penataan tenaga PPPK dan honorer, juga membahas komitmen Pemerintah dalam memberikan kepastian status tenaga non-ASN. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN yang telah berperan banyak dalam melayani kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. 

Pemerintah juga menegaskan, baik PPPK maupun tenaga PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kabar baik ini tentu saja memberi harapan baru bagi masa depan tenaga non-ASN. 

Oleh karenanya, pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu bisa menjalankan tanggung jawab dan tugasnya untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal tanpa khawatir dengan nasibnya di masa depan. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertahankan keberlanjutan dalam sistem pelayanan masysarakat yang sebagian besar dilakukan para tenaga honorer dan PPPK. 

Tidak hanya itu, rapat tersebut juga mendorong Pemerintah Pusat untuk mengambil peran dalam hal pendanaan tenaga non-ASN. Adapun pilihan yang dibahas yaitu kemungkinan PPPK mendapatkan dukungan pembiayaan melalui APBN. 

Hasil Keputusan rapat kerja yang berlangsung antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kementrian Keuangan, Komisi II DPR RI, Mendagri, dan Asosiasi Pemda ini juga menerima berbagai respon publik.

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negerir mengimbau pihak Pemerintah Daerah agar tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN baru. Tito mengungkapkan bahwa merekrot tenaga honorer baru akan membebani anggaran untuk belanja pegawai. 

“Honorer telah dimoratorium, dimohon dengan sangat bagi selururh kepala daerah, agar tegas tidak lagi ada tenaga non-ASN baru,” ungkap Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, pada Senin (8/6/2026). 

Label Artikel

Komentar Pembaca

Diskusi Artikel

Bagikan tanggapan kamu tentang berita ini. Komentar dibuat ringkas, rapi, dan tetap nyaman dibaca di desktop maupun mobile.

0 komentar

Tulis Komentar

Aman

Email tidak ditampilkan ke publik. Komentar spam/promosi berlebihan dapat dihapus admin.

Daftar Komentar

0 masuk

Belum ada komentar.

Jadilah pembaca pertama yang memberi tanggapan pada berita ini.