Pemerintah Kembali Ingatkan ASN Agar Tidak Melakukan Siaran Langsung Saat Bertugas!!!
Berdasarkan akun resmi BKPSDM Kabupaten Tanah Datar, telah mengimbau kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tidak melakukan siaran langsung di media sosial saat bekerja.
Dalam imbauan tersebut, tindakan siaran langsung di platform media sosial selama jam kerja bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap etika profesi dan disiplin. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam :
1. Undang-undang No.20 Tahun 2023 Tentang ASN
Menekankan nilai dasar atau Core Values ASN yang ”BerAKHLAK”. Dalam hal ini, ASN harus loyal dan kompeten. Memanfaatkan waktu kerja secara berlebihan demi kepentingan pribadi atau personal dianggap melanggar kode etik.
2. PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
Para ASN diwajibkan untuk menjalankan tugas kedinasan secara penuh tanggung jawab, pengabdian dan kesadaran, hal ini telah tertuang dalam pasal 3. Jika ASN melakukan siaran langsung yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, maka hal ini dianggap menyalahgunakan jam kerja.
3. Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021
Mengenai aturan kode perilaku dan nilai dasar ASN. Walaupun fokus terhadap konten, menggunakan platform media sosial tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan dapat mengganggu produktivitas, dan menjadi subjek dalam pengawasan inspektorat.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat media sosial saat ini sudah menjadi bagian gaya hidup setiap orang. Akan tetapi, untuk ASN dengan tanggung jawab melakukan peelayanan publik, maka harus tetap bijak dalam menggunakan media sosial dengan tetap memperhatikan disiplin kerja dan etika profesi.
Walaupun demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang ASN untuk menggunakan platform media sosial. ASN tetap boleh mempergunakan media digital untuk keperluan edukasi publik, komunikasi resmi, penyebaran informasi bermanfaat untuk masyarakat dan sosialisasi terkait program pemerintah.
Di samping itu, perkembangan media sosial menuntut ASN agar semakin cerdas dan bijak menjaga institusi serta citra diri. Maka dari itu, etika digital adalah hal terpenting yang harus dijaga. Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap agar ASN bisa lebih professional lagi dalam melaksanakan tugasnya.
Larangan ini juga bertujuan agar ASN tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk membuat konten hiburan atau siaran langsung yang tidak berkaitan dengan tugas resmi. Selain itu, aktivitas siaran langsung saat bekerja berpotensi menimbulkan pelanggaran disiplin, membocorkan informasi internal, hingga menurunkan citra instansi pemerintah di mata publik.
Pemerintah menegaskan bahwa jam kerja adalah waktu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan untuk mencari popularitas di media sosial. ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial secara bijak di luar jam dinas atau untuk kepentingan resmi instansi dengan tetap mematuhi aturan dan etika yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus bekerja, menjaga integritas, serta menjadi teladan dalam penggunaan media sosial yang profesional dan bertanggung jawab.
Label Artikel
Daftar Komentar
0 masukBelum ada komentar.
Jadilah pembaca pertama yang memberi tanggapan pada berita ini.