Ramai Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar di Tahun 2027?, Begini Penjelasan Mendikdasmen!
Nunuk Suryani, selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kerja (GTK) Kemendikdasmen akhirnya buka suara terkait larangan guru honorer atau non ASN mengajar pada tahun 2027.
Melalui rapat Bersama Komisi X DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa (19/05/2026), Nunik memaparkan mengenai isi dari Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Pasalnya, Surat Edaran tersebut berisi tentang penugasan guru honorer atau non ASN yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Selain itu, Nunik juga menegaskan bahwa dalam SE tersebut tidak ada larangan guru non ASN untuk mengajar pada tahun 2027 nanti.
"Dalam SE tersebut, tidak ada penjelasan ataupun pernyataan yang menyatakan jika guru honorer dilarang mengajar. Namun usia SE tersebut memang hanya sampai bulan Desember 2026," paparnya melalui rapat Bersama Komisi X tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan dari SE tersebut sebenarnya bukan untuk menghentikan tugas guru non ASN, melainkan sebagai rujukan supaya guru-guru tetap mengajar.
Di samping itu, maksud dari SE tersebut juga sebagai rujukan untuk Pemda (Pemerintah Daerah) agar tetap mempertimbangkan untuk mempekerjakan guru-guru.
"Jadi maksudnya statusnya yang ditata, bukan menghentikan pekerjaan gurunya," tambah Nunik.
Nunik memaparkan, ada lebih dari 237 ribu guru honorer yang aktif mengajar dalam satuan pendidik di bawah naungan Pemda berdasarkan pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) per tanggal 31 Desember 2024.
Melalui data tersebut, Ia menyimpulkan behwa guru honorer atau non ASN adalah bagian terpenting untuk keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Nunik memaparkan bahwa SE Mendikdasmen tersebut memiliki tiga tujuan Utama, yakni memberikan kepastian pada penugasan guru, memastikan agar system pembelajaran tetap aktif dan juga sebagai landasan penggajian guru di bawah Pemda.
"Setidaknya ini adalah sebagai dasar masa transisi agar guru non ASN tetap dipekerjakan, karena memang kehadiran mereka tetap dibutuhkan," ungkapnya.
Sebagai tambahan, Nunik juga memapparkan bahwa SE Mendikdasme telah mengatur guru honorer atau non ASN dengan beberapa kriteria. Seperti masih mengajar secara aktif di satuan Pendidikan, terdata dalam system Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2024, serta bekerja di sekolah yang telah ditetapkan oleh Pemda.
Label Artikel
Daftar Komentar
0 masukBelum ada komentar.
Jadilah pembaca pertama yang memberi tanggapan pada berita ini.