Kabar penting datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Melalui surat resmi yang diterbitkan pada 31 Juli 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur menginstruksikan seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk segera mengusulkan proses pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Surat bernomor B-2824/Kw.13.01/KP.01/08/2026 ini menjadi tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-048952/B.II/KP.00.1/07/2026 tanggal 30 Juli 2026. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Jangan Sampai Terlewat! Ini Syarat Wajib Agar PPPK Paruh Waktu Bisa Dialihkan
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap calon yang diusulkan harus melalui proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu. Ada empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:
• Masih aktif bekerja pada satuan kerjanya.
• Memiliki hasil penilaian atau evaluasi kinerja yang menjadi bahan pertimbangan.
• Tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
• Belum pernah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebelumnya.
Keempat poin tersebut menjadi dasar utama sebelum proses pengalihan dapat diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Siapkan Dokumen Ini! Berkas yang Harus Dilengkapi Sebelum Batas Waktu Berakhir
Selain memenuhi persyaratan administrasi, setiap satuan kerja juga diwajibkan mengirimkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari usulan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
1. Surat Pengantar dari pimpinan satuan kerja.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibubuhi materai.
3. Daftar PPPK Paruh Waktu hasil verifikasi dan validasi yang diusulkan.
4. Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang diusulkan.
5. Ijazah asli PPPK Paruh Waktu yang diusulkan.
6. Dokumen pendukung PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan.
Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi sehingga perlu dipastikan lengkap dan sesuai ketentuan.
Catat Tanggalnya! Usulan Harus Masuk Sebelum 4 Agustus 2026 Pukul 16.00 WIB
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menetapkan batas waktu yang cukup singkat untuk proses pengajuan usulan.
Seluruh usulan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK wajib disampaikan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur paling lambat pada:
• Hari/Tanggal: Selasa, 4 Agustus 2026
• Waktu: Pukul 16.00 WIB
Karena tenggat waktunya cukup dekat, seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Timur diharapkan segera melakukan verifikasi data dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Surat Ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Jatim Secara Elektronik
Surat resmi ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, menggunakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaporan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan.
Dengan diterbitkannya surat ini, proses pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur memasuki tahapan administrasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diharapkan dapat memastikan seluruh persyaratan, hasil verifikasi, dan dokumen pendukung telah lengkap agar proses usulan dapat disampaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Label Artikel
Diskusi Pembaca
Komentar terbaru dari pembaca berita ini.
Belum ada komentar.
Jadilah pembaca pertama yang memberi tanggapan pada berita ini.